Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Djuariah M. Utja, author
Perkawinan anak-anak adalah perkawinan yang diselenggarakan pada saat seseorang berusia dibawah ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku pada jaman Hindia Belanda ( 1900 - 1942 ) usia perkawinan adalah 15 tahun ke atas untuk perempuan dan 18 tahun ke atas untuk laki-laki.
Pada waktu itu penduduk keresidenan Banten, terutama yang tinggal...
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library