Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Setiyowati
Abstrak :
Eksekusi lembaga jaminan atau pemenuhan hak kreditur pemegang jaminan merupakan tindakan hukum yang dilakukan kreditur untuk mendapatkan pemenuhan piutangnya dari debitur yang wanprestasi. Para kreditur dapat menjadi pemegang hak jaminan berdasarkan ketentuan undang-undang atau berdasarkan perjanjian. Undang-undang menentukan seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan perutangan yang dibuatnya. Sementara itu para pihak (debitur dan kreditur) dapat membuat perjanjian jaminan yang menunjuk harta benda tertentu sebagai pelunasan utang. Bagaimana pelaksanan hak kreditur tersebut ditentukan di dalam pasal 1132 jo Pasal 1134 KUH Perdata. Selain jaminan yang dikenai dalam KUH Perdata ada jaminan yang diatur tersendiri dalam suatu peraturan atau berdasar kebutuhan di dalam praktek, misalnya credietverband, oogstverband dan fiducia. Hukum jaminan termasuk dalam hukum perdata materiil, sedang cara penegakannya diperlukan hukum perdata formil atau Hukum Acara Perdata. Bagaimana kreditur menuntut pemenuhan haknya dan bagaimana eksekusi dijalankan berpegang pada ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) dan Peraturan Lelang. Namun demikian undang-undang memberikan beberapa pengecualian yang mempermudah pelaksanaan hak kreditur tanpa harus memenuhi seluruh ketentuan eksekusi dalam HIR/RBG dan Peraturan Lelang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1155 dan Pasal 1178 ayat 2 KUH Perdata, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PUPN, dan Pasal 17 UURS.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20644
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library