Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dzaky Ismail Al Abyan
"ABSTRACT
Tindakan anestesi merupakan tindakan yang berisiko tinggi, yang diberikan kepada pasien pada saat pasien akan menjalankan tindakan pembedahan. Dokter yang berwenang memberikan anestesi ialah dokter spesialis anestesiologi. Dalam memberikan pelayanan anestesi kepada pasien, dokter spesialis anestesiologi dibantu oleh perawat anestesi, dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 apabila dokter spesialis anestesiologi berhalangan hadir, kewenangan dapat dilimpahkan kepada perawat anestesi secara delegasi. Namun dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, perawat anestesi yang memberikan pelayanan anestesi kepada pasien tanpa adanya izin atau perintah dari dokter spesialis anestesiologi maka perawat anestesi tidak berhak melakukan tindakan anestesi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan kewenangan dan tanggung jawab hukum perawat anestesi dan dokter spesialis anestesiologi dalam tindakan pembedahan, serta deskriptif analisis pelimpahan kewenangan secara delegasi dari dokter kepada perawat dan  tanggung jawabnya di dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. Hasil penelitian yang diperoleh ialah dokter spesialis anestesiologi berwenang untuk mengawasi dan mengatasi pelaksanaan pelayanan anestesi, perawat anestesi berwenang untuk melakukan pelayanan anestesi dengan berkolaborasi dengan dokter spesialis anestesiologi. Dalam pelimpahan kewenangan perawat bertanggung jawab langsung kepada dokter anestesi sebagai pelaksana. Dan dapat bertanggung jawab secara mandiri apabila bertindak diluar dari kewenangan yang dilimpahkan.

ABSTRACT
Anesthesia is a high risk action which has delivered to patient while surgical procedure. A doctor who has authority to conduct anesthesia is named specialist of anesthesiology. To deliver the anesthesia services into patient, medical specialist of anesthesiology is accompanied by anesthesia nurse and refers to Minister of Health regulation Number 31 Year 2013; if medical specialist of anesthesiology is absent, his authority can be delegated to anesthesia nurse. Nevertheless, in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, anesthesia nurse who delivers the services to patient without permission or command of medical specialist of anesthesiology, anesthesia nurse doesn`t have authority to deliver services. Hereby juridical-normative method, this research aims to know about the authority and accountability of anesthesia nurse and medical specialist of anesthesiology in surgical procedure, moreover descriptive-analysis is regarding the delegation of medical specialist of anesthesiology`s authority into anesthesia nurse and his accountability which stipulated in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. The research outcomes are medical specialist of anesthesiology has the power to monitor and overcome anesthesia procedure and anesthesia nurse has authority to deliver anesthesia procedure by collaborating with medical specialist of anesthesiology. To delegate the authority, a nurse has to responsible directly into medical specialist of anesthesiology as executor, then he has to responsible individually outside authority which delegated by."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dzaky Ismail Al Abyan
"Diskriminasi dapat diartikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu. Dalam dunia usaha, pelaku usaha melakukan praktek diskriminasi dapat disebabkan karena berbagai hal. Praktek diskriminasi sangat erat kaitannya dengan pemilikan market power dan kekuatan pasar yang signifikan di pasar bersangkutan, yang dimana dikhawatirkan akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan demikian berdasarkan rumusan Pasal 19 huruf d Undang – Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peratruan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 3 Tahun 2011, untuk mengindikasikan apakah suatu tindakan diskriminasi tersebut termasuk ke dalam bentuk pelanggaran praktek diskriminasi perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya penguasan pasar bersangkut yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar bersangkut. Namun di dalam Putusan Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia No 07/KPPU-I/2020, Majelis Komisis menyatakan perjanjian antara PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti melakukan pelanggaran praktek diskriminasi. Walaupun, bentuk penguasan pasar bersangkut yang mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar bersangkut, tidak dapat dibuktikan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sikap pendekatan Majelis Komisi telah sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha dalam mempertimbangkan pembuktian dampak pada kasus nomor 07/KPPU-I/2020 dan untuk mengetahui serta memahami secara jelas apakah tindakan yang dilakukan para pihak dapat dikategorikan sebagai prakrek diskriminasi, walaupu tidak terciptanya penguasaan pasar yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, dalam melakukan pembuktian perkata tersebut Majelis Komisi tidak sesuai dengan apa yang di atur di dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia karena tidak dapat membahas secara komprehensif adanya hubungan dan / atau sebab - akibatnya dampak negatifnya dugaan Pasal 19 huruf (d) Undang – Undang No 5 Tahun 1999, yang mana seharunya tindakan yang dilakukan para pihak tidak dapat diindikasikan kedalam bentuk pelanggaran praktek diskriminasi, tetapi tindakan tersebut tercakup kedalam tindakan diskriminasi.

Discrimination means every privilege which confers towards other parties. In the business sector, entrepreneurs are conducting discriminatory practices for so many reasons. Discriminatory practices are closely related to the obvious market power control on the relevant market, which causes unfair business competition. Thus, based on the formulation of Article 19 letter d Law of Republic Indonesia No. 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and Regulation of Commission for the Supervision of Business Competition No. 3 of 2011, whether an act of discrimination, including discrimination in the form of practice violations. Controlling of the relevant market which results in monopolistic practices and unfair business competition must be evidenced first. Still, KPPU‟s verdict No. 07/KPPU-I/2020 the commission council stated that the agreement between PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, and PT Lion Express proved to unquestionably do the discriminatory practices, although the controlling of relevant markets results in monopolistic practices and unfair business competition could not be shown. Hereby juridical-normative method, this research aims to know about whether the commission board‟s expression has been corresponding towards Law of Business Competition in proving the impact regarding to verdict No. 07/KPPU-I/2020 and to genuinely comprehend whether acts of the parties could be considered as discriminatory practices, if the relevant market control had not formed and caused the monopolistic practices and unfair business competition. The research outcomes are, commission council did not comply with Law of Business Competition in Indonesia in doing the investigation to prove the impact of controlling of relevant markets which are formulated in Article 19 letter d Law of Republic Indonesia No. 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and regarding to that analysis, acts of the parties should not be indicated and categorized as violation of discriminatory practices. However, the act is dubbed as a discrimination."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library