Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dzikry Meira Ariany
Abstrak :
Tender merupakan mekanisme pemilihan penyedia barang dan/atau jasa terbaik, atau pembeli barang terbaik. Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan bersekongkol yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pihak lain tersebut, dikenal dengan istilah persekongkolan tender.
Melihat kepada perkara-perkara persekongkolan tender yang selama ini terjadi, persekongkolan tender didefinisikan sebagai kerja sama antara para pilrak yang terlibat dalam proses tender dimana kerja sama tersebut dilakukan dalarn bentuk koordinasi perilaku untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Bab VIII Undang-undang No.5 Tahun 1999 menetapkan dua macam sanksi berbentuk hukuman bagi para pihak yang melakukan persekongkolan tender, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Selain melanggar Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999, persekongkolan tender yang melibatkan pegawai dan/atau pejabat instansi pemerintah juga melanggar Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003; serta kelaziman dalam praktek tender yang sehat. Dengan demikian, para pihak yang melakukan persekongkolan tender juga dapat dikenakan sanksi berbentuk hukuman sebagaimana ditetapkan dalam kedua Keputusan Presiden di atas dan aturan internal instansi pemerintah yang bersangkutan. Masalah yang penulis teliti dalam tesis ini adalah penjatuhan sanksi hukum bagi para pihak yang terbukti melakukan persekongkolan tender.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16366
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library