Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ejos Micel Kiko
"Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuat terjadinya perubahan regulasi di Indonesia mengenai perjanjian perkawinan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas postnuptial agreement dengan membandingkan antara Indonesia dan Australia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal berbentuk yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh pasangan atau suami-isteri untuk menyelamatkan harta benda dari hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang seperti perceraian dan lainnya. Perjanjian perkawinan tidak lepas dari pihak-pihak yang membuat maupun pihak ketiga yang tersangkut. Dengan diperbolehkannya membuat perjanjian perkawinan setelah dilangsungkannya perkawinan (postnuptial agreement), menimbulkan permasalahan hukum terhadap pihak ketiga yang tersangkut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan mengenai postnuptial agreement di Indonesia belum sepenuhnya melindungi pihak ketiga. Sementara itu, Australia mengatur postnuptial agreement lebih sistematis dan jelas dalam Family Law Act 1975. Oleh karena itu, Indonesia dapat menjadikan Australia sebagai contoh negara yang mengatur postnuptial agreement dengan jelas dan tegas. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas postnuptial agreement di Indonesia akan lebih terjamin.
With the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 made changes to the regulations in Indonesia regarding marital agreements. This paper aims to determine the legal protection for third parties on postnuptial agreements by comparing Indonesia and Australia. This research is a doctrinal research in the form of normative juridical with a comparative legal approach. A marriage agreement is an agreement made by a couple or husband and wife to save property from unwanted things in the future such as divorce and others. The marriage agreement cannot be separated from the parties who make it and the third parties involved. With the permissibility of making a marriage agreement after the marriage takes place (postnuptial agreement), it raises legal issues for third parties involved. The results of this study show that the regulations regarding postnuptial agreements in Indonesia have not fully protected third parties. Meanwhile, Australia regulates postnuptial agreements more systematically and clearly in the Family Law Act 1975. Therefore, Indonesia can take Australia as an example of a country that regulates postnuptial agreements clearly and firmly. Thus, legal protection for third parties to postnuptial agreements in Indonesia will be more guaranteed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library