Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Endah Dewi Nawangsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25301
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Endah Dewi Nawangsari
"
ABSTRAKPerubahan sistem ekonomi dunia yang terjadi di era reformasi ini, adalah diakibatkan oleh globalisasi yang berimplikasi praktis pada sistem hukum dan ekonomi Indonesia. Globalisasi merupakan fenomena baru akibat perkembangan dan peningkatan kegiatan ekonomi dan bisnis antar negara-negara di dunia yang didukung oleh kemajuan teknologi seperti teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi.
Salah satu pengaruh yang krusial dalam bidang hukum dan ekonomi adalah perubahan peran Negara dari sector public ke sektor swasta (privatisasi). Privatisasi mulai dikenal sejak tahun 1984. Pelopor munculnya konsep privatisasi yang pertama di gulirkan oleh Inggris terhadap perusahaan-perusahaan negara secara sukses. Di Indonesia istilah privatisasi dipopulerkan tahun 1991 oleh Menteri BUMN Tanri Abeng. Privatisasi secara garis besar diartikan sebagai penjualan seluruh atau sebagian kepemilikan negara dari suatu BUMN ke tangan swasta, asing atau domestik. Pro dan kontra terhadap privatisasi bukan hanya terjadi di negara berkembang, tapi di negara majupun privatisasi BUMN menimbulkan beragam opini yang anti dan berpihak terhadap privatisasi, serta menjadi isu yang sangat kontroversial. Hal ini sepatutnya dapat dihindari jika Negara dapat menjamin dan membuktikan bahwa aset milik negara tidak akan berpindah kepemilikannya kepada pihak swasta dengan dilaksanakannya privatisasi. Munculnya pro dan kontra terhadap privatisasi Indosat disebabkan karena prosedur yang tidak transparan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Privatisasi yang dilakukan secara Privatc Placement tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua pihak sehingga terkesan, adanya ?kepentingan? kelompok. Konsep yang ideal dan banyak di praktekkan di beberapa Negara adalah dilakukannya melalui IPO sehingga memberikan hak dan kesempatan yang sama serta transparansi terhadap proses privatisasi. Tafsir konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 terhadap konsep privatisasi pada sejumlah BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak masih memberi ruang ?ambigu? atau abu-abu pada praktik privatisasi di Indonesia. Peraturan perundang-undangan tidak secara tegas memberikan koridor hukum mengenai makna dari ??hajat hidup orang banyak dan ?dikuasai negara?. Adanya makna yang tidak secara tegas kemudian akhirnya memunculkan polemik dan reaksi pro dan kontra terhadap privatisasi. Solusi yang terbaik agar tidak lagi muncul pro dan kontra terhadap privatisasi BUMN serta pelaksanaan privatisasi itu dapat dilaksanakan sesuai konstitusi maka dipandang perlu untuk menerbitkan Undang-undang Privatisasi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi asset Negara yang menguasai hajat orang banyak dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37790
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library