Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Erika F. Pakaya, author
Perjanjian Melakukan Jasa tertentu merupakan salah satu jenis perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dasar hukumnya tercantum dalam Bab VII Pasal 1601 KUH Perdata Indonesia. Skripsi ini meninjau perjanjian melakukan jasa antara Biro Perjalanan Umum dengan pelanggan. Biro Perjalanan Umum adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan kedalam negeri dan atau...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20724
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library