Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Erlis Litarosalia
"Dengan adanya suatu perkawinan, maka terbentuklah kelompok harta yang dapat berupa harta bawaan ataupun harta bersama, dan bagi suatu keluarga harta merupakan salah satu syarat untuk menjamin kelangsungan suatu rumah tangga. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan suatu perkawinan yang telah dibina bersama Kandas di tengah jalan yang mengakibatkan perceraian. Akibat hukum perceraian salah satunya menyangkut harta benda di dalam perkawinan. Mengenai harta bawaan jika terjadi perceraian akan kembali kepada masing-masing pihak, jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, sebagaimana didasarkan kepada penafsiran Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan terhadap harta bersama menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Jika kemudian para pihak yang bersengketa tunduk pada hukum yang berbeda ataupun salah satu pihak mengklaim harta benda itu bukan merupakan harta bersama. Ini berarti bagi para penegak hukum di dalam pelaksanaannya berusaha untuk menyelesaikannya dengan prinsip keadilan yang sewajar nya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21193
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library