Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Ernita Meilani
"Penyehatan perbankan yang sudah hampir mendekati titik akhir dan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini yang positif, telah membawa perbankan Indonesia untuk mulai menikmati hasilnya. Akan tetapi, perilaku yang kurang bertanggung jawab dari pemilik dan pengurus bank telah merusak kemajuan dibidang ekonomi khususnya industri perbankan dimana kemudian harus dilanjutkan dengan mencabut izin usaha PT. Bank Dagang Bali. Pencabutan izin usaha bank merupakan salah satu wujud fungsi dari Bank Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan perbankan guna memelihara sistem perbankan yang sehat. Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah pengaturan pencabutan izin usaha PT. Bank Dagang Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau tidak, dan apa akibat hukum dari Keputusan MA RI Nomor 473K/TUN/2005 bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencabutan ijin usaha PT. Bank Dagang Bali. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait, kesimpulan yang didapat adalah pencabutan ijin usaha PT. Bank Dagang Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/6/KEP-GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, dimana pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan dengan menempatkan PT. Bank Dagang Bali dalam pengawasan intensif kemudian pengawasan khusus tidak berhasil menyelamatkan bank tersebut, Berta Keputusan MA RI telah memberikan ketidakpastian hukum bagi tiap pihak yang terkait, dalam hal ini Bank Indonesia, PT. Bank Dagang Bali dan Tim Likuidasi. Saran yang penulis ajukan adalah mengefektifkan pengawasan terhadap bank dan membatasi kepemilikan saham oleh satu pihak.
The banking recovery has been undergone in Indonesia is about to reach the final point, while the recent positive economic development also brings opportunities to the Indonesian banks to enjoy the impacts. Nevertheless, several irresponsible attitudes committed by both the owner and the administrators of the banks has hampered the advance on this economic realm, particularly the banking industry, which eventually brought consequence in the form of cancellation of business permit of one of such a bank, in this case, PT. Bank Dagang Bali. This cancellation is one of the manifestations of Bank Indonesia's function to build and supervise the Indonesian banking condition, in order to ensure the "healthiness" of the banking in the country. In this research, the writer scrutinizes whether the act of cancellation conducted by Bank Indonesia has been in accordance to the applicable law in Indonesia, and to identify the the legal impacts of the Republic of Indonesia's Supreme Court Decision No. 473KITUN/2005 for the concerned parties. This research utilizes the juridist-normative method, in which it refers to the legal norms consisted in the law involved in the cancellation of the business permit of PT. Bank Dagang Bali. Meanwhile, the data utilized is secondary ones, taking form in literature materials, supported with in-depth interviews conducted with the resource persons, from which a conclusion was drawn, that is, the cancellation of the business permit of PT. Bank Dagang Bali through the Decision of Governor of Bank Indonesia No. 616IKEP-GBI12004 dated at April 8th 2004 has been in accordance with the applicable law, where the decision to the cancellation was taken after other rescuing efforts conducted by putting the bank in an intensive supervision was of no use in making the bank's condition better, and after considering that the Republic of Indonesia Supreme Court's Decision has brought about a legal uncertainty towards respective involved parties, which in this case refers to the Bank Indonesia, PT. Bank Dagang Bali, and the Liquidation Team. The recommendation the writer would like to suggest is to enhance the effectiveness to a bank and to limit the share ownership on merely one single party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19571
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ernita Meilani
"Krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam hal penyelesaian utang piutang serta untuk meneruskan kegiatan usahanya. Peraturan Kepailitan Stb 1905 No. 217 jo . Stb 1906 No. 348 dipandang sudah tidak memadai lagi untuk menyelesaikan utang-piutang dalam dunia usaha baik dari segi kepastian hukum, keterbukaan maupun efektifitasnya serta pula dari segi lamanya proses kepailitan yang harus ditempuh. Untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaian utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif, pada tanggal 22 April 1998 dikeluarkanlah Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi Undang Undang No . 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang Undang. Semasa berlakunya Peraturan Kepailitan, pengertian utang tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal Peraturan Kepailitan itu, sehingga "utang" itu diartikan sebagai kewajiban untuk membayar sejumlah uang akibat adanya perikatan yang timbul baik dari perjanjian maupun undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan disebutkan "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya. Menurut penjelasan atas Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, yang dimaksud dengan utang yang tidak dibayar oleh debitur adalah utang pokok beserta bunganya. Tiadanya pengertian yang spesifik akan arti utang menurut Undang Undang Kepailitan telah menimbulkan ketidakpastian hukum tentang kapankan seseorang atau sebuah perusahaan dapat dimohonkan pailit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20999
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library