"Masyarakat mengeluhkan, bahwa badan peradilzm tidak dapat dipercaya. Alasannya adalah bahwa putusan-putusan hakim lcurang bcrkualilas, proses beracara di pcngadilan tidak memuaskan. Akibat dari ketidak percayaan masyarakat tersebut, berdampak pada kecurigaan terhadap kinerja hakim dan keputus asaan untuk berperkara di pengadilan. Bahkan pandangan masyarakat oenderung melecehkan serta menghinakan badan peradilan tersebut.
Berdasarkan penelitian penulis, didapat bahwa pemlasalahan yang ada adalah dikarenakan masih kurangnya ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari hakim yang bersangkutan. Selain itu belum adanya pendidikan lanjutan dan pembinaan bagi hakim setelah menjadi hakim. Dan selebihnya adalah bergantung pada sikap dan moral hakim itu sendiri dalam memerankan tugasnya.
Sebelum mcnjadi hakim, calon hakim dididik dan dilatih oleh Pusdiklat Mahkamah Agung. Pendidikan dan pelatihan itu mcncakup tentang lmu hukum dan teknik beracara di pengadilan. Namun di dalam silabus pendidkan calon hakim tahun 2006, tidak mengajarkan pendidikan moral yang bcrhubungan dcngan perilaku bagi calon hakim tersebut. Dalam mcmutuskan perkara, seorang hakim diharapkan oleh masyarakat terutama bagi pihak-pihak berperlcara untuk adil, bii3kS&1I'13, berhati-hati, lidak memihak dan dapat mengendalikan kemauan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak beqaerkara.
Guna meningkatkan pengendalian diri seorang hakim terhadap kcmuan pribadlnya, penulis bermaksud melakukan intervensi terhadap pendidikan calon hakim melalui program pelatihan Self Control (pengendalian diri), agar calon hakim merasa membutuhkan ilmu tersebut, dapat memahami inti pokok pelatihan dan pengetahuan tentang pengendalian dirinya bertambah."