Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fadhlan Taufiqurrahman
"Penelitian ini menganalisis Diskursus Crowd Funding Sebagai Salah Satu Alternatif Dalam Skema Pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara Dikaitkan Dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Crowd Funding sendiri merupakan skema pendanaan proyek atau adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Skema crowd funding menjadi salah satu bentuk dari pembiayaan kreatif (creative financing) yang dimungkinkan dalam Skema Pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara yang bersumber dari sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan guna meringankan beban Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara yang digunakan dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Dalam realitanya, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan crowd funding yang digunakan sebagai salah satu alternatif dalam skema pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pelaksanaan crowd funding dapat mengakibatkan risiko seperti sulitnya pelaksanaan crowd funding untuk direalisasikan, miss governance terhadap pengelolaan keuangan negara, dan tidak optimalnya pemanfaatan potensi crowd funding sebagai salah satu alternatif dalam skema pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara yang memiliki tujuan untuk meringankan beban Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara yang justru berisiko memberatkan beban Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara jika tidak diatur secara jelas.
This research analyzes the Discourse on Crowd Funding as an Alternative in the Nusantara National Capital Funding Scheme Linked to Article 4 of Government Regulation Number 17 of 2022. This research was prepared using doctrinal research methods. Crowd Funding itself is a project funding scheme or is a funding technique for projects or business units that involve the wider community. The crowd funding scheme is a form of creative financing that is possible in the Funding Scheme of Nusantara National Capital which is sourced from other legitimate sources according to statutory provisions in order to ease the burden on the State Budget, Revenue and Expenditures used in the development of the Nusantara National Capital. In reality, there are no statutory regulations that regulate in detail the mechanism for implementing crowd funding which is used as an alternative in the funding scheme for the Nusantara National Capital. The absence of statutory regulations governing the mechanism for implementing crowd funding can result in risks such as the difficulty of implementing crowd funding to be realized, miss governance in the management of state finances, and not optimal utilization of the potential of crowd funding as an alternative in the funding scheme for the Nusantara National Capital who has the aim of easing the burden on the State Budget, Revenue and Expenditure which actually risks burdening the State Budget, Revenue and Expenditure if it is not clearly regulated."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library