Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farid Hasan Sazali
"Pengaturan wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf memperkenalkan asas temporalitas yang tidak diakui oleh mazhab yang mempengaruhi pengaturan wakaf dalam hukum nasional sebelumnya. Permasalahan yang diteliti adalah 1. Konsep wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Wakaf; 2. Dalil persamaan wakaf dengan sedekah jariyah dan validitas pemutlakan putusnya hubungan kepemilkan akibat wakaf; dan 3. Mazhab yang mempengaruhi azas temporalitas yang berlaku dalam Undang-Undang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, bersifat hukum normatif, dimaksud untuk memberikan data yang mendalam mengenai lembaga wakaf dalam hukum Islam dan hukum nasional, dan bertujuan mengidentifikasi permasalahan di sekitar lembaga wakaf serta menilai perangkat hukum positif yang mengatur lembaga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian monodisipliner. Data penelitian tergolong data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan hasil data bersifat evaluatif analisis. Konsep wakaf hukum Islam adalah penahanan benda bernilai ekonomis dari peralihan kepemilikan dan pengelolaannya untuk terus menghasilkan manfaat yang dapat diberikan secara berkelanjutan bagi tujuan-tujuan kebajikan menurut syariah Islam. Sifat tujuannya dibedakan atas tiga, yaitu 1. keagamaan; 2. kesejahteraan umum; dan 3. kekeluargaan. Kriteria berkelanjutan dibedakan atas 1. kekal dan 2. temporer, dengan kebebasan bagi pendiri wakaf untuk memilih salah satunya. Konsepsi wakaf dalam hukum nasional merujuk pada konsepsi Hukum Islam, tetapi tujuan wakafnya hanya mendukung kepada kesejahteraan umum yang mencakup tujuan keagamaan, sedangkan tujuan kekeluargaaan dikesampingkan karena kurang dapat memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum. Sedekah jariyah tidak dapat dibatasi semata-mata kepada wakaf. Sedekah jariyah adalah unsur umum sedangkan wakaf adalah unsur khusus, disamping unsur khusus lainnya. Wakaf tidak harus berarti putusnya hubungan kepemilikan karena tidak terdapat suatu dalil yang kuat yang mendukung hal tersebut. Temporalitas wakaf dalam Undang-Undang Wakaf dipengaruhi mazhab Imamiyah karena terdapat persamaan karakteristik lebih banyak dari mazhab lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16343
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library