Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Firly A. Permata
"
A
Dalam PKP2B dan perjanjian subkontraktor dari PKP2B, para pihak yang akan mengadakan perjanjian dapat menentukan ketentuan penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi. arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa komersial yang memerlukan persetujuan para pihak. Pada dasarnya, konsep arbitrase adalah proses konsensual. Namun demikian, putusan arbitrase masih perlu diperkuat oleh Negara melalui pengadilan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang membutuhkan peran pengadilan. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S472
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library