Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ganggas Giandano
"Kajian ini bermula dari penunjukan DNV Singapore oleh PT. PGN untuk melakukan inspeksi terhadap pabrik pipa dan pabrik plat yang diajukan oleh para peserta tender pengadaan pipa untuk proyek transmisi gas jalur lepas pantai Labuhan Maringgai – Muara Bekasi. Penunjukan DNV Singapore tersebut dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender, dimana hal ini dianggap oleh KPPU melanggar pasal 19 d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Pokok masalah yang dihadapi adalah mengenai Apakah penunjukan langsung DNV Singapore oleh PT. PGN sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha dan Apakah penerapan pasal 19 D Undang- Undang Persaingan Usaha dalam Putusan KPPU Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2005 Tentang Penunjukan Langsung DNV Singapore Oleh PT. PGN sudah tepat. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa penunjukkan langsung DNV Singapore oleh PT. PGN tidak sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha, yaitu tujuan Undang- Undang Persaingan Usaha. dan bahwa penerapan pasal 19 d Undang-Undang Hukum Persaingan Usaha dalam Putusan KPPU No. 22/KPPU-L/2005 adalah tidak tepat karena selain pertimbangan hukum yang dipergunakan Majelis Komisi dalam menilai pemenuhan unsur praktek diskriminasi terhadap tindakan penunjukan langsung DNV Singapore yang dilakukan oleh PT. PGN belum cukup dijadikan sebagai dasar untuk menerapkan pasal 19 d Undang-Undang Persaingan Usaha, penunjukan langsung tersebut juga bukan merupakan praktek diskriminasi yang dilarang dalam pasal 19 d."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24494
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library