Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
German H. Kartasasmita
"Lembaga paksa badan diatur didalam pasal 84 dan seterusnya dari Undang-Undang Kepailitan, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan sebagai Peraturan Pelaksananya, diperuntukan bagi setiap subyek hukum yang dinyatakan sebagai debitor pailit oleh Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak menangani perkara kepailitan, dimana debitor pailit yang dapat dikenakan upaya paksa badan adalah debitor pailit yang dianggap mampu, namun mempunyai niat tidak baik. Pernyataan pailit dan perintah paksa badan merupakan kewenangan hakim Pengadilan Niaga yang dilakukan atas usul Hakim Pengawas atau permintaan seorang atau beberapa kreditor yang harus didasarkan pada ketentuan perundangundangan serta harus dengan keputusan Pengadilan Niaga.
Paksa badan yang diperintahkan oleh hakim Pengadilan Niaga didalam prakteknya banyak menghadapi beberapa kendala, walaupun telah dikeluarkan Peraturan Pelaksanya berupa PERMA Nomor 1 tahun 2000 tentang Paksa Badan, namun hal tersebut dirasa masih kurang karena belum tersedianya perangkat hukum lain yang dapat dijadikan sebagai peraturan pelaksana yang khusus diperuntukkan bagi paksa badan dalam kepailitan, ditambah sulitnya mengharapkan debitor pailit memenuhi seluruh kewajibannya, serta kecendrungan kebimbangan beberapa hakim yang mungkin akan dihadapkan pada masalah Hak Asasi Manusia. Dengan mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, serta dengan menggunakan sumber data sekunder, diupayakan mencari dasar-dasar informasi mengenai paksa badan yang dapat dipergunakan dalam penyusunan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36625
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library