Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gitaningrum
"Masalah Hipotik ini di dalam KUH Perdata diatur dalam Buku ke II titel 21, di mana pengertian tentang Hipotik ini disebutkan dalam pasal 1162, yaitu bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan. Salah satu bagian dari Hipotik yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang "Roya Hipotik", yang jika dihubungkan dengan pembangunan perumahan real estate adalah sangat penting artinya. Karena dalam rangka pembangunan perumahan real estate, lembaga meminta pembeli barulah jaminan Hipotik ini umumnya di pergunakan untuk kredit dari Bank baik oleh para developer maupun rumah. Setelah mereka melunasi hutangnya maka Hipotik tersebut hapus. Penghapusan Hipotik itu wajib dicatat di Badan Pertanahan setempat demi untuk kepastian hukum dan agar dapat diketahui oleh umum tentang status tanah yang tidak lagi dibebani Hipotik. Pelaksanaan pencatatan penghapusan Hipotik itulah yang disebut dengan "Roya Ripotik". Selanjutnya, agar pembahasan masalah ini tidak terlampau luas maka oleh penulis hanya akan dibahas khusus untuk "Roya Hipotik bagi pembangunan perumahan real estate di Wilayah Jakarta Timur" saja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20413
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library