"Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menjadi sebuah peraturan yang menetapkan PPh Final 0,5% khususnya bagi pengusaha kecil yang menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Melalui PP inilah di dalamnya memberikan beberapa aturan mengenai dasar pengenaan pajak dan siapa saja pihak-pihak yang dapat dikenakan PPh Final. PP ini menurunkan tarif pajak dari peraturan yang sebelumnya untuk memberikan keringanan dan kemudahan beban pajak bagi para pengusaha kecil di Indonesia. Pemerintah mengingat bahwa usaha kecil menjadi salah satu pendongkrak ekonomi suatu negara tetapi minim perhatian dan fasilitas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekaan yuridis normatif karena dengan adanya penelitian ini maka akan mengulas secara mendalam mengenai penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan kaitannya dengan prinsip keadilan dalam hukum perpajakan mengingat peraturan ini dibuat untuk memihak para pengusaha kecil. Hasil dari adanya penelitian ini yaitu didapatkan bahwa secara normatif, peraturan ini sudah memberikan keadilan bagi para pengusaha kecil. Tetapi dikarenakan adil adalah hal yang abstrak, maka keadilan belum sepenuhnya tercapai. Selain itu, ditemukan hambatan yang dihadapi oleh para fiskus dan pengusaha kecil. Salah satu hal terbesarnya yaitu masih banyak pengusaha kecil yang belum mengetahui kewajiban perpajakannya hingga masih minimnya pengusaha kecil dalam melakukan pencatatan keuangan. Sehingga, diperlukan support, kerja sama, hingga kepercayaan dari berbagai elemen untuk dapat meminimalisir hambatan yang dihadapi oleh para fiskus dan pengusaha kecil.
......The government's Rule Number 23 in 2018 is a rule that stated Final Income Tax for 0,5%, especially for small businesses and it rises pros and cons int he implementation. Through this PP there are several basic rules on the tax imposition and determine parties that should be Final Income Taxed. This government regulation decreases tax costs from previous rules to lighten up and facilitate tax costs for small businesses in Indonesia. The government noted that small businesses make contributions to boost the economy of a nation but there is minimum care and facilitations. This research was done by using a normative juridical approach because through this research the researcher would review deeply the implication of the Government's Rule Number 23 in 2018 and related to the fairness principle in tax law given that this research was made to take small business actor's side. The result of this research is we got normatively these rules have already given fairness to small businesses. But because fairness is an abstract hung, think, then fairness had not been fully achieved. Other than that, there is an obstacle that has to be faced by the fiscus and small business actors. One of the biggest problems is there are still a lot of small business actors who still do not know about tax obligations which causes small businesses not to write a financial record. So it is necessary to have support, cooperation, and trust from various elements to minimize obstacles that have to be faced by fiscus and small businesses."