Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hasiholan, Gabrielle Octavian
"Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjaman antara bank dan pelanggan bank To memastikan perjanjian kredit jiwa mereka dapat dilakukan dengan mudah. Perjanjian biasanya terkait dengan jaminan sebagai jaminan, umumnya atas hak tanah dengan Hipotek institusi terikat dengan perjanjian jaminan. Sifat agunan Perjanjian dibangun sebagai perjanjian yang accesoir, dengan konsekuensi hukum serta perjanjian accesoir lainnya. Putusan Mahkamah Agung No. 353K / PDT / 2015 memberikan pembatalan perjanjian kredit dan Hak Tanggungan. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa ini tidak dapat dibenarkan, karena Pembatalan hipotek setuju tidak selalu mengarah pada pembatalan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok. Perjanjian kredit dilakukan antara bank dan bea cukai, meskipun jaminan kredit diajukan oleh a pihak ketiga. Oleh karena itu, perjanjian ini mengikat pihak yang membuatnya, debitur dan kreditor. Permintaan pembatalan perjanjian kredit tidak dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Credit Agreement is a loan agreement between a bank and a bank customer to ensure that their life credit agreement can be done easily. Agreements are usually related to collateral as collateral, generally for land rights with mortgage institutions bound by collateral agreements. The nature of collateral agreements are built as access agreements, with legal consequences and other access agreement. Decision of the Supreme Court No. 353K / PDT / 2015 provides cancellation of credit agreements and Mortgage Rights. Based on this research, it was found that this cannot be justified, because cancellation of a agreed mortgage does not always lead to the cancellation of the credit agreement as the principal agreement. Credit agreement made between a bank and customs, even if a credit guarantee is submitted by a third party. Therefore, this agreement is binding on the parties that made it, the debtor and creditor. Request to cancel the credit agreement cannot be submitted by a third party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasiholan, Gabrielle Octavian
"Pemberian Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional tidak hanya kepentingan beberapa pihak saja. Penelitian ini menganalisis mengenai perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik Pemprov Maluku dalam Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2955 K/PDT/2022. Para penggugat sebagai pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah diperpanjang dalam kasus ini merupakan pihak ketiga di luar perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer antara Pemprov Maluku dengan PT BPT. Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah diperpanjang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer yang dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan PT BPT telah berakhir dan tidak diperpanjang. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dalam tesis yang berbentuk eksplanatoris. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT BPT tidak dapat membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik para penggugat yang sudah diperpanjang. Para penggugat telah memenuhi semua persyaratan, prosedur, dan telah membuat perjanjian pemanfaatan tanah dengan Pemerintah Provinsi Maluku guna memperpanjang Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut. Penggugat dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk mendapatkan kembali haknya dan menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang sudah diperpanjang adalah sah dan mengikat secara hukum.
......The Granting of Land Rights on land with Management Rights must consider national interests, not just the Interests of a few Parties. This study analyzes the extension of Right to Build Certificates on land with Management Rights owned by Maluku Provincial Government in Supreme Court Decision No. 2955 K/PDT/2022. The plaintiffs, as owners of extended Right to Build Certificates in this case, are third parties outside the Build Operate Transfer agreement between Maluku Provincial Government and PT BPT. The extended Right to Build Certificates were declared null and void because the Build Operate Transfer agreement between Maluku Provincial Government and PT BPT had expired and was not renewed. This study uses a doctrinal method in a thesis in the form of an explanation. Based on the results of this study, it was found that the termination of the Build OperateTransfer agreement between Maluku Provincial Government and PT BPT cannot cancel the extended Right to Build Certificates of the plaintiffs. The plaintiffs have fulfilled all requirements, procedures, and have made a land use agreement with Maluku Provincial Government to extend the Right to Build Certificates. The plaintiffs can take a judicial review to regain their rights and declare that the extended Right to Build Certificates are valid and legally binding"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library