Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hazmi Saefi
"Penggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum, penggabungan Perseroan dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap Perseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan maupun kreditor selaku pemangku kepentingan (stakeholders). Disamping itu, penggabungan Perseroan juga harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Sebagai salah satu organ Perseroan, direksi memiliki peran dan tanggung jawab terhadap akibat hukum yang timbul dari penggabungan, baik pada saat persiapan maupun setelah terlaksananya penggabungan. Peran dan tanggung jawab terbesar dimiliki oleh direksi Perseroan penerima penggabungan (surviving company), karena setelah penggabungan berlaku efektif segala kewajiban dan tanggung jawab beralih dari Perseroan yang menggabungkan diri (absorbing company) kepada Perseroan yang menerima penggabungan (surviving company)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37076
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library