Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Herlinawaty
"Perbankan adalah lembaga yang berfungsi memobilisasi dana masyarakat yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut, bank mempunyai resiko dalam hal debitur cidera janji, yang mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman sebagaimana mestinya. Untuk menghindari risiko tersebut, biasanya bank meminta jaminan dari debitur untuk adanya kepastian pelunasan hutang dari fasilitas yang diberikan kepada debitur. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Umumnya bank lebih menyukai bentuk jaminan kebendaan, hal ini dikarenakan dengan jaminan kebendaan bank memiliki barang yang digunakan sebagai jaminan. Seiring dengan pesatnya lalu lintas perekenomian, piutang sering timbul dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hak tagih atas piutang atau piutang dagang (account receivables) dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan bahkan dengan jaminan fidusia. Apakah dengan jaminan fidusia, penerbitan notice dari kreditur merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan bagaimana akibat hukumnya dengan atau tanpa diterbitkannya notice oleh kreditur.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menganalisis bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan serta untuk mendukung penelitian dilakukan juga wawancara dengan informan yaitu notaris dan praktisi hukum. Dari hasil penelitian ini penulis berpendapat bahwa pemberian jaminan fidusia atas piutang adalah merupakan perkembangan lebih lanjut dari adanya cessie sebagai jaminan. Dengan didaftarkannya akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia akan memberikan kedudukan lebih utama pada kreditur sebagai penerima fidusia. Penerbitan notice memang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang jaminan fidusia. Notice dapat saja diberikan oleh bank sebagai penerima fidusia atau debitur sebagai pemberi fidusia, akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa dengan diterbitkannya notice oleh pemberi fidusia akan memberikan kedudukan lebib kuat bagi bank sebagai penerima fidusia, apalagi bila tagihan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah merupakan tagihan utama dari debitur sebagai pemberi fidusia, penerbitan notice dari pemberi fidusia sebaiknya dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16530
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Herlinawaty
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S23436
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library