Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ikhsan Fernandi Z.
"Perjanjian Pemborongan Pekerjaan merupakan perjanjian antara seorang dengan orang lain dimana pihak yang memberikan pekerjaan menghendaki suatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak pemborong dengan membayar harga borongan kepada yang merupakan hak dari pihak pemborong. Didalam KUH Perdata, perjanjian pemborongan dimasukkan kedalam jenis perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Peraturan-peraturan mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan dalam dua bagian, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur mengenai prosedur pelelangan (Keppres No. 16 tahun 1994) dan peraturan-peraturan mengenai isi dari perjanjian pemborongannya (AV 41 dan KUH Perdata). Didalam pelaksanaan perjanjian pembohongan pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat adalah pihak pemberi tugas/pemilik, pihak pemborong, kontraktor, dan pihak konsultan. Hubungan antara pemberi tugas dengan pemborong adalah bersifat kontrak sedangkan antara pemborong dengan konsultan adalah bersifat koordinasi. Masalah-masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan adalah yang disebabkan oleh wanprestasi, pekerjaan tambah kurang dan klaim atau tuntutan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Pada dasarnya penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan pada proyek Kintamani Kondominium dilakukan terlebih dahulu melalui jalan musyawarah antara para pihak atas dasar tidak saling merugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20907
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library