Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irzan Noor Rizki
Abstrak :
Hukum waris sejak dahulu dipandang sebagai bidang hukum yang peka dan sensitif dalam kehidupan masyarakat sehingga pada umumnya selalu dianjurkan agar kita berhati-hati dalam membicarakan serta menyelesaikan masalah kewarisan, mengingat masalah kewarisan bukan hanya menyangkut persoalan sosial ekonomi dan budaya bangsa bahkan juga erat kaitannya dengan hukum agama. Dalam prakteknya di masyarakat sering terjadi perselisihan antar ahli waris dalam memperebutkan harta warisan. Salah satu contoh adalah dengan adanya atsar atau hadits dari Zaid bin Tsabit yang mengatur masalah perolehan cucu. Disini cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak perempuan dan cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak laki-laki tetapi masih ada anak laki-laki lain yang masih hidup yang telah meninggal lebih dahulu dari kakek/neneknya atau si pewaris tidak mendapat porsi bagian dari harta peninggalan si pewaris. Oleh karena itu Undang-Undang menciptakan lembaga hukum yang disebut Wasiat Wajib untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Untuk itu penulismencoba untuk meninjau bagaimana pelaksanaan dari wasiat wajib tersebut menurut hukum kewarisan Islam.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20925
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library