Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isabella Leoni Trika A
"ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. Bentuk mutual tersebut sering mengakibatkan permasalahan keuangan bagi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Sebagai upaya restrukturisasi terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Otoritas Jasa Keuangan membentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang mana dalam Pasal 48 ayat (3) peraturan tersebut dinyatakan bahwa demutualisasi merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan bagi perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Apakah demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual?; 2. Apakah bentuk badan hukum yang tepat untuk diterapkan dalam perusahaan asuransi? Pada akhirnya, telah diperoleh kesimpulan bahwa demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual, dan bentuk badan hukum yang tepat bagi perusahaan asuransi adalah Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 perlu mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif.
ABSTRACT
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. The form of mutual insurance company often lead to financial problems to Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As a financial restructuring effort, Indonesia Financial Services Authority established a regulation named Regulation of Indonesia Financial Services Authority No. 1/POJK.05/2018 concerning Financial Health for a Mutual Insurance Company, in which Article 48 number (3) stated that demutualization is one of the financial restructuring effort for the mutual insurance company. According to those conditions, there are two main issues: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company?; 2. What form of legal entity is appropriate to be applied in an insurance company? Eventually, it has been concluded that the demutualization is an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company, and the appropriate form of legal entity to be applied in an insurance company is a Limited Liability Company. Thus, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 should change its form of legal entity to a Limited Liability Company. This research uses the normative juridical approach."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isabella Leoni Trika A
"ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi bersama di Indonesia Indonesia. Bentuk perusahaan asuransi bersama sering menyebabkan masalah keuangan Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 sejak Krisis India Timur Belanda pada tahun 1922 sampai sekarang. Sebagai upaya restrukturisasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
menetapkan peraturan bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia 1 / POJK.05 / 2018 tentang Kesehatan Keuangan untuk Perusahaan Asuransi Reksa, di mana Pasal 48 angka (3) menyatakan bahwa demutualisasi adalah salah satu yang finansial
upaya restrukturisasi untuk perusahaan asuransi bersama. Menurut kondisi tersebut, ada dua masalah utama: 1. Apakah demutualisasi merupakan restrukturisasi keuangan yang tepat upaya untuk perusahaan asuransi bersama?; 2. Bentuk badan hukum apa yang cocok untuk diterapkan di perusahaan asuransi? Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa demutualisasi adalah upaya restrukturisasi keuangan yang tepat untuk asuransi bersama perusahaan, dan bentuk badan hukum yang sesuai untuk diterapkan dalam asuransi
perusahaan adalah Perseroan Terbatas. Demikianlah, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 harus mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Ini Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.

ABSTRACT
Life Insurance with Bumiputera 1912 is the only joint insurance company in Indonesia, Indonesia. The form of joint insurance companies often causes financial problems Bumiputera Life Insurance Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As an effort to financial restructuring, the Indonesian Financial Services Authority
stipulate a regulation called the Indonesian Financial Services Authority Regulation 1 / POJK.05 / 2018 concerning Financial Health for Mutual Insurance Companies, where Article 48 number (3) states that demutualization is a financial one
restructuring efforts for joint insurance companies. Under these conditions, there are two main problems: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a joint insurance company ?; 2. What form of legal entity is suitable to be applied in an insurance company? Finally, it can be concluded that demutualization is an appropriate financial restructuring effort for joint insurance companies, and an appropriate form of legal entity to be applied in insurance
company is a Limited Liability Company. Thus, Life Insurance with Bumiputera 1912 had to change the form of its legal entity into a Limited Liability Company. This research uses a normative juridical approach."
2019
Spdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library