Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 1 Document(s) match with the query
cover
Jeanny Jessica
"Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan disempurnakan kembali pengaturannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tonggak yuridis dari upaya Indonesia untuk memerangi TPPU. Undang-Undang ini juga mengamanatkan pendirian suatu lembaga khusus yang memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai focal-point dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan Financial Intelligence Unit Indonesia. Sejak penetapan Undang-Undang ini pada tahun 2010 sampai tahun 2021 telah memperlihatkan bahwa meskipun laporan Hasil Analisis (HA) transaksi keuangan PPATK telah banyak membantu Aparat Penegak Hukum dalam penanganan TPPU, namun masih banyak juga yang belum ditindak lanjuti dengan optimal. Penyebabnya antara lain proses analisis yang dilakukan oleh PPATK seringkali terbatas pada “laporan di atas kertas” saja dan berimbas pada sulitnya membuat terangnya suatu kejadian, serta tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di Pihak Pelapor. Oleh karenanya, kemudian PPATK diberikan kewenangan tambahan berdasarkan UU PP TPPU untuk melakukan Audit Khusus, yang mana di awal penyusunan Undang-Undang memang dimaksudkan tetap memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap Pihak-Pelapor yang telah memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur sendiri namun belum optimal dalam pengawasan, serta apabila ada dugaan indikasi tindak pidana yang menggunakan Pihak Pelapor.

Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering as amended by Law Number 25 of 2003 and amended again by Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering is a juridical milestone of Indonesia's efforts in combating money laundering. This law also mandates the establishment of a special institution that has the main task, function and authority as a focal point in efforts to prevent and eradicate money laundering offenses in Indonesia, namely the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), which is also known as the Indonesian Financial Intelligence Unit. Since the enactment of this Law in 2010 to 2021, it has been shown that although the Financial Transaction Analysis Results (HA) report on PPATK has assissted Law Enforcement Agencies a lot in handling money laundering offenses, there are still many that have not been followed up optimally. The reasons are, among others, the analysis process carried out by PPATK is often limited to "reports on paper" only and has an impact on the difficulty of explaining an incident, and not knowing the actual conditions that occurred in the Reporting Party. Therefore, PPATK was then given additional authority based on the new Money Laundering Law to conduct Special Audits, which at the beginning of the drafting of the Law was intended to continue to give authority to PPATK to supervise Reporting Parties who already have their own Supervisory and Regulatory Agencies but are not yet optimal on supervision, and if there are allegations of indications of criminal acts using the Reporting Party. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library