Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Jekki Sudianto
"
ABSTRAKPPAT sering diturut sertakan sebagai pihak yang membantu melakukan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pembatalan akta kepada pengadilan. Permasalahan yang akan dianalisis di penelitian ini adalah kedudukan hukum PPAT yang membatalkan aktanya sendiri dan akibat hukum akta PPAT yang memuat keterangan palsu sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 455/PDT/2017/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan hukum PPAT sebagai Penggugat atas pembatalan akta yang dibuatnya dan akibat hukum akta autentik sebagai objek barang bukti dalam sengketa. Hasil penelitian menunjukkan PPAT tidak memiliki kedudukan hukum dalam pembatalan akta yang dibuatnya, yang dapat mengajukan pembatalan akta autentik adalah pihak yang tercantum dalam akta tersebut. Akta PPAT yang mengandung keterangan palsu dari para pihak berakibat akta autentik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
ABSTRACTLand Titles Registrar is often submitted as a party to assist in giving false information into authentic deeds and those who feel disadvantaged will request the nullification of the deed to the court. The problem to be analyzed in this research is the legal position of Land Titles Registrar which nulled its own deed and the legal consequences of Land Titles Registrar deed which containing false information correspond with High Court Decision Number 455 PDT 2017 PT.BDG. This research uses juridical normative literature research method, meaning that this research is seen from the whole secondary data of law to answer the problem to Land Titles Registrar legal position as Plaintiff on the nullification of its own deed and the legal consequences of authentic deed law as object of evidence in dispute. The result of the research shows that Land Titles Registrar does not have legal standing in nullification of its own deed, the nullification of authentic deed is the party which listed in the deed. The Land Titles Registrar deed containing false information from the parties resulting in the authentic deed does not have the force of law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51058
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library