Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jelly Intan Tarianti
"Sudah lazim dalam praktek di masyrakat, terjadinya perikatan sewa di tuangkan dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut dibuat tertulis untuk kepastian hukum diantara para pihak yang membuat perjanjian. Dalam membuat kesepakatan suatu perjanjian tidaklah mudah, karena tujuan dan maksud para pihak berbeda satu dengan lainnya. Dalam perkembangannya, klausula perjanjian, khususnya perjanjian sewa kendaraan, dibuat dalam kontrak baku. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perjanjian dan mempersingkat waktu. Pihak perusahaan penyewaan mobil sudah menyediakan kontrak baku berupa akta perjanjian yang kemudian di isi mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian berupa harga, jenis dan waktu yang di sepakati bersama. Hal tersebut sah-sah saja apabila pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian tidak melanggar undang-undang, kebiasaaan dan kesusilaan dalam masyarakat. Di tambah lagi, KUH Perdata Buku III tentang perikatan menganut asas kebebasan berkontrak yang berarti kedua belah pihak bebas membuat perjanjian menurut Kesepakatan diantara mereka. (JI- 2003)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21198
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library