Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jutina Imelda Tarmizi
Abstrak :
Jual beli dengan hak membeli kembali dilakukan dengan motivasi pinjam-meminjam uang dengan jaminan. Tetapi fungsinya berubah menjadi alat pemerasan bagi golongan ekonomi lemah yakni debitur, yang dilakukan oleh kreditur. Dalam perjanjian sering kali terdapat cacat kehendak dari pihak debitur. Cacat kehendak dapat dilihat dari adanya pasal-pasal perjanjian yang merugikan debitur . Dengan adanya cacat kehendak, perjanjian tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Oleh karenanya perjanjian dapat dinyatakan batal. Perjanjian jual beli dengan Kitab Undang-Undang Hukum hak membeli kembali menurut Perdata tidak dikenal dalam Hukum Adat. Perjanjian yang di gunakan dalam Hukum Adat sebagai lembaga pinjam meminjam uang yang hampir mirip dengan jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual gadai atau gadai. Sepanjang mengenai tanah berlaku Hukum Agraria. Hukum Agraria menggunakan Hukum Adat untuk segala perbuatan yang berkaitan dengan tanah. Oleh karena itu jika obyeknya adalah tanah lembaga jual beli dengan hak membeli kembali tidak dapat dipakai lagi. Untuk benda bergerak masih berlaku ketentuan jual beli dengan hak membeli kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hampir semua perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali oleh hakim dianggap sebagai perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20436
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library