Dalam situasi di mana terdapat sebuah badan hukum asing yang menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Indonesia, muncul apa pertanyaan Pengadilan Indonesia tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Permasalahan ini berkaitan dengan hukum acara perdata Indonesia dan hukum acara perdata internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode yurisdis normatif, maka...