Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Keenan Julian Bonggardo
Abstrak :
Perkembangan yang sangat pesat terhadap teknologi membuat adanya berbagai terobosan baru pada teknologi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat dilihat dengan adanya teknologi kartu contactless yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi yang dilakukan. Adanya kartu contactless sebagai alat pembayaran tentunya membutuhkan hukum untuk mengawasi dan memastikan tidak adanya kecurangan yang terjadi dalam pemanfaatan kartu contactless. Agar lebih komprehensif, kemudian dilakukan perbandingan pengaturan dengan Belanda sebagai negara yang telah mengatur terlebih dahulu. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini, kemudian ditemukan fakta bahwasanya Indonesia telah menyusun sistem pembayaran dengan menggunakan kartu contactless dalam berbagai pengaturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut serupa dengan Belanda yang telah memiliki dasar hukum untuk mengatur penerapan dari kartu contactless. Namun, efisiensi dari Kode Quick Response Indonesia tersebut tidak sebanding dengan penggunaan kartu contactless di Belanda. Kurangnya kodifikasi ini dapat menyebabkan inkonsistensi dan keterbatasan dalam penerimaan dan adopsi dari kartu contactless di Indonesia.
......The very rapid development of technology has resulted in various new breakthroughs in technology throughout the world, including in Indonesia. This development can be seen by the existence of contactless card technology which is used as a means of payment in transactions made. The existence of a contactless card as a means of payment certainly requires law to monitor and ensure that there is no fraud in the use of contactless cards. In order to be more comprehensive, a regulatory comparison is then made with the Netherlands as the country that has regulated it first. This thesis was prepared using normative juridical research methods. Based on this research, it was later discovered that Indonesia had developed a payment system using contactless cards in various arrangements stipulated by Bank Indonesia. This is similar to the Netherlands which already has a legal basis to regulate the application of contactless cards. However, the efficiency of the Indonesian Quick Response Code is not comparable to the use of contactless cards in the Netherlands. This lack of codification can lead to inconsistencies and limitations in the acceptance and adoption of contactless cards in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library