Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kevin Simon
"Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mempunyai kewajiban untuk bekerja secara seksama. Seksama berarti bahwa ia harus cermat dan teliti baik sebelum pembuatan akta, pada pembuatan akta dan setelah selesai pembuatan akta. Notaris harus seksama memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan mempunyai pengetahuan hukum yang luas terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Apabila Notaris/PPAT tidak seksama dalam menjalankan kewajibannya dapat berakibat kepada akta-akta yang dibuat oleh mereka menjadi akta yang kekuatan pembuktiannya dibawah tangan bahkan dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Akta Hibah Tanah dan Hibah Saham yang dibuat oleh Notaris/PPAT I Dewa Putu Oka Datmika, SH dari istri berkewarganegaraan Indonesia kepada suaminya berkewarganegaraan asing yang mempunyai perjanjian kawin dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 04/PDT/2015/PT.DPS. Notaris/PPAT I Dewa Putu Oka Datmika menganggap pasal 168 KUHPerdata mengijinkan adanya hibah antara suami istri yang mempunyai perjanjian perkawinan meskipun hibah antara suami istri tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 1678 KUHPerdata. Kesalahan penafsiran yang dilakukan Notaris/PPAT I Dewa Putu Oka Datmika atas pasal 168 KUHPerdata ini tentunya merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, apalagi Notaris tersebut merasa tidak bersalah atas kesalahann. Ikatan Notaris Indonesia selaku organisasi profesi Notaris tentunya perlu memberikan sanksi kepada Notaris yang tidak seksama dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya karena dapat merendahkan harkat dan martabat jabatan Notaris akibat perilaku tersebut.

Notary PPAT in carrying out its duties and authorities have an obligation to work thoroughly. Thoroughly meant that he had to be meticulous and thorough before making the deed, on the deed and after the making of the deed. The notary must thoroughly observe the applicable law and have extensive law knowledge of the problems faced by the community. If a Notary PPAT is not thoroughly in carrying out its obligations it may result in deeds made by them becoming a deed whose power of evidence under the hand may even be disqualified by the Court. The Deed of Land Grant and Share Grant made by Notary PPAT I Dewa Putu Oka Datmika, SH from the Indonesian citizenship wife to her foreign national husband who has a marriage agreement was declared nullified by the Denpasar High Court Decision Number 04 PDT 2015 PT.DPS. Notary PPAT I Dewa Putu Oka Datmika considers Article 168 of the Civil Code allowing for a grant between husband and wife who have a marriage agreement even though the grantbetween husband and wife is not allowed under Article 1678 Civil Code. The misinterpretation of Notary PPAT I Dewa Putu Oka Datmika on article 168 of the Civil Code is certainly detrimental to the parties concerned, let alone the Notary is not guilty of mistakes. Indonesian Notary Association as a professional organization of Notary certainly need to give sanction to Notary which not thoroughly in carrying out their duties and authority because it can lower the dignity of Notary due to the behavior. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48149
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library