Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lengkong, Ronald
Abstrak :
Adanya perikatan menimbulkan hak bagi kreditur, dan kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan isi perikatan. Akan tetapi, dengah satu dan lain alasan dapat terjadi kreditur menolak pelaksanaan kewajiban dari debitur, hal mana dapat membawa debitur pada keadaan yang tidak pasti dimana debitur dapat terancam kerugian atau terancam tuntutan telah melakukan kelalain. Pembuat undang-undang memberikan jalan keluar dengan menciptakan lembaga hukum Penawaran Pembayaran Tunai yang Diikuti dengan Penyimpanan atau Penitipan (Konsinyasi). Apabila konsinyasi itu sah maka di hadapan hukum debitur dilepaskan dari perikatan atau dinyatakan telah melaksanakan kewajibannya. Namun tidak tertutup kermungkinan bahwa konsinyasi justru disalahgunakan oleh debitur untuk merugikan kreditur. Artinya, terdapat sengketa antara debitur dan kreditur mengenai perikatan itu sendiri atau pelaksanaan perikatan tersebut namun debitur yang beritikad tidak baik mencari jalan singkat untuk melepaskan diri dengan cara melakukan konsinyasi. Pembuat undang-undang, telah mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan menciptkan lembaga hukum konsinyasi sebagai proses yang keabsahannya ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang berkaitan dengan dua tahap yang mungkin dalam lembaga hukum konsinyasi yaitu tahap Penawaran Pembayaran Tunai, dan atau Penyimpanan atas Penitipan. Syarat-syarat itu dapat dikelompokkan menjadi syarat-syarat materil yaitu mengenai perikatannya sendiri-dan syarat-syarat formil yaitu mengenai prosedur konsinyasi. Mengenai syarat-syarat materill perikatan harus sah dan tidak . ada sengketa dalam pelaksanaannya. Perikatan itu sendiri dapat bersumber pada perjanjian maupun pada undang-undang. Namun perikatan yang dapat dihapuskan dengan konsinyasi hanyalah perikatan untuk memberikan sesuatu barang bergerak. Terpenuhinya . syarat-syarat materil itu dapat diasuransikan dari diterimanya Penawaran Pembayaran Tunai oleh kreditur. Bentuk tuntutan haknya adalah permohonan konsinyasi oleh debitur. Tidak terpenuhinya syarat-syarat materil tersebut dapat mulai diduga apabila Penawaran Pembayaran Tunai ditolak oleh kreditur. Dalam hal yang terakhir disebutkan, para pihak dalam permohohan konsinyasi harus mengajukan gugatan supaya konsinyasi itu sah. Apabila tidak ada gugatan dalam jangka waktu satu tahun sejak pemberitahuan penyimpanan atau penitipan, maka konsinyasi absah dengah seridiririya karena pengaruh lampau waktu.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21019
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library