Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lidia Mangasi
"Penyusutan merupakan satu faktor yang penting dalam menyajikan nilai wajar aktiva tetap dalam neraca dan merupakan satu faktor dalam menentukan atau menghitung rugi/laba perusahaan pada suatu periode tertentu. Dalam perpajakan, penyusutan juga memegang peranan yang cukup penting karena penyusutan merupakan salah satu faktor pengurang dalam menghitung besarnya rugi/laba yang menjadi objek pajak. Permasalahan timbul karena adanya perbedaan dalam menghitung penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan. Penyusutan menurut akuntansi memperbolehkan penggunaan banyak metode penyusutan, sementara penyusutan menurut perpajakan terbatas pada dua macam metode yaitu saldo menurun dan garis lurus. Akuntansi menghitung penyusutan sesuai dengan periode dimana aktiva tetap memberikan manfaat bagi perusahaan sementara pajak menghitung penyusutan dalam satu tahun penuh tanpa memperhatikan periode aktiva tersebut memberikan manfaat. Penentuan masa manfaat dalam akuntansi memperhatikan faktor fisik dan fungsional sementara dalam perpajakan masa manfaat berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan. Akuntansi memperhitungkan adanya nilai sisa sementara perpajakan tidak mengakui adanya nilai sisa. Perbedaan-perbedaan diatas menyebabkan adanya perbedaan dalam penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan, oleh karena itu penentuan besarnya penyusutan untuk kepentingan perpajakan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Sejak tahun 1995 dan seterusnya terjadi perubahan peraturan perpajakan untuk penyusutan. Dengan adanya perubahan ini maka dasar penyusutan pada awal tahun 1995 tidak boleh menggunakan sisa nilai buku fiskal aktiva tetap yang ada melainkan harus menghitung kembali nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang masih benar-benar menjadi milik perusahaan. Hal ini karena dalam nilai sisa buku fiskal aktiva tetap pada awal tahun 1995 masih mengandung penyusutan untuk aktiva yang sudah tidak menjadi milik perusahaan dan sisa keuntungan/ kerugian akibat penarikan aktiva tetap yang penyusutannya belum habis, akibat peraturan yang berlaku sebelum tahun 1995 (periode 1984-1994)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
S19015
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library