Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lili Aryati
"Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum yang dikenal didalam lapangan hukum perdata memiliki organ organ didalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Organ-organ tersebut bertindak atas nama dan mewakili kepentingan badan hukum tersebut dengan pihak lain. Didalam bertindak atas nama badan hukum dapat terjadi organ badan hukum itu melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas kerugian yang dideritanya itu, pihak ketiga dapat meminta ganti rugi kepada badan hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organnya berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Ungang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban badan hukum adalah sama jika badan hukum itu sendiri yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena perbuatan organ atas nama badan hukum adalah dianggap sama dengan perbuatan badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab badan hukum adalah terbatas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pada saat organ itu sedang melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum dimana ia memiliki wewenang untuk itu. Ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak ketiga dapat berupa uang, pengembalian dalam bentuk barang, keuntungan yang sekiranya dapat diperoleh jika tidak terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan, hakim harus berpedoman pada asas ex aequo et bono."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Aryati
"Notaris sebagai seorang pejabat umum yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Notaris haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Adanya gugatan yang diajukan kepada Notaris dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yang berakibat kehilangan keotentisitasan atas akta tersebut dan dinyatakan batal demi hukum mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang meminta dibuatkan aktanya oleh Notaris yang bersangkutan. Atas kerugian tersebut para pihak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,dimana Notaris wajib memberikan ganti rugi berupa denda, bunga, serta biaya.Tetapi ada kalanya karena keadaan yang berada diluar kuasanya (overmacht), akta yang seharusnya disimpannya secara baik menjadi hilang ataupun rusak. Terhadap kejadian yang berada diluar kuasanya tersebut Notaris dapat melakukan pembelaan diri berdasarkan overmacht tersebut.Dalam pembuatan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian empiris serta metode penelitian normatif, yaitu berupa penelitian kepustakaan dan melakukan riset dan wawancara.
Berdasarkan kasus-kasus gugatan yang ada ternyata banyak terdapat pembatalan akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan dinyatakan menjadi batal demi hukum akibat kelalaiannya tersebut. Untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak lain, seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya haruslah memiliki sikap profesionalisme yang baik serta ditunjang dengan ilmu pengetahuan yang cukup dibidang kenotariatan dan pengalaman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T37795
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library