Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Londong, Tineke L.
"ABSTRAK
Pada tanggal 5 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Konvensi New York 1958 telah dinyatakan berlaku untuk Indonesia, hal mana berarti bahwa putusan arbitrase yang diucapkan di luar negeri dapat dinyatakan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, dalam usaha untuk mengatasi azas territorialitas yang melarang berlakunya putusan asing, satu dan lain dalam usaha Pemerintah RI untuk menarik lebih banyak penanam modal asing ke Indonesia, berhubung kini putusan arbitrase asing yang sifatnya comdemnatoir dapat dieksekusi oleh pedagang asing terhadap asset debitur dalam wilayah RI yang akan menambah kepercayaan dunia luar terhadap pedagang Indonesia, hal mana menegaskan masih berlakunya Konvensi Geneve 1927 dari zaman Penjajahan, yang mengatur hal yang sama, akan tetapi Konvensi New York 1958 ini dinyatakan berlaku dengan pembatasan tertentu antara lain dengan memperhatikan azas resiprositas, terbatas pada sengketa komersial, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, pembatasan mana telah diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing, Konvensi mana juga mengakui kebebasan para pihak untuk melakukan choice of law dan choice of forum baik melalui arbitrase institutional maupun ad hoc, dalam hubungan mana perlu diperhatikan bahwa menurut ketentuan yang mengatur arbitrase di Indonesia putusan arbitrase tidak saja didasarkan pada pertimbangan hukum, akan tetapi dengan persetujuan para pihak para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bona juga bahwa putusan yang diperoleh akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap, menghindarkan pemeriksaan dalam tingkat lanjutan, dengan demikian mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang diidamkan oleh semua pencari keadilan, khususnya para pedagang, yang sangat berkepentingan agar supaya sengketa yang timbul dapat segera tuntas dalam waktu yang singkat.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Londong, Tineke L.
"ABSTRAK
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri mempunyai hubungan yang erat dengan Penanaman Modal Asing dan Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal. Diundangkannya UU Penanaman Modal Asing dan UU mengenai berlakunya Konvensi Washington secara berturut-turut pada tahun 1961 dan 1968 merupakan alasan bagi Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota pada Konvensi New York 1958 dengan aksesi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 pada tanggal 5 Agustus 1981. Aksesi ini didaftar di Sekretariat Jendral PBB pada tanggal 7 Oktober 1981.
Dengan demikian kepada investor dan pedagang asing pada umumnya diberikan jaminan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah ditetapkan di luar negeri yang telah diperolehnya dengan mengeluarkan biaya yang tidak ringan dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Dengan diberlakukan UU Penanaman Modal Asing, maka terjadilah banyak perubahan di bidang ekonomi yang bertujuan untuk dapat mencapai suatu partisipasi yang lebih kuat dalam perdagangan internasional. Tidak saja diusahakan penarikan modal asing ke Indonesia, baik dalam bentuk susunan joint venture atau lain akan tetapi pada waktu yang bersamaan juga ikut serta masuk cara penyelesaian sengketa dengan arbitrase luar negeri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi-transaksi internasional di bidang investasi dan perdagangan luar negeri.
Pertimbangan utama untuk melakukan investasi adalah adanya jaminan hukum yang memadai yang menyediakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase luar negeri terhadap kerugian-kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penanaman modal.
Investor dan pedagang asing selalu berupaya untuk melepaskan diri dari peradilan negara berkembang karena merasa tidak mengenal hukum setempat yang berlainan dengan sistem hukum negaranya sendiri Selanjutnya ada keragu-raguan bahwa peradilan setempat akan bersikap tidak objektif dalam memeriksa perkara yang melibatkan unsur asing, dan sebagai alasan ketiga pihak asing juga ragu apakah peradilan setempat ada kemampuan untuk memeriksa perkara perdagangan internasional dan alih teknologi yang demikian rumit.
Melalui UU tentang Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal keinginan investor asing seperti tersebut di atas telah terpenuhi karena yang bersangkutan dapat melepaskan diri dari kekuasaan dan pengaruh pengadilan lokal untuk beracara di luar negeri di hadapan ICSID, yang merupakan suatu pusat arbitrase internasional. Dengan ikut sertanya Indonesia pada ktonvensi New York 1958, maka investor asing telah mendapat jaminan dan perlindungan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah diperolehnya di luar negeri dapat dilaksanakan terhadap debitur yang assetnya berada di Indonesia?"
Depok: Universitas Indonesia, 1997
D409
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover