Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lubna Maulida Herianto, author
[Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus memperhatikan
prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian tersebut adalah
dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan kepada nasabah
berdasarkan Prinsip 5C sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan Prinsip 5C dilakukan untuk
memberikan perlindungan hukum kepada bank, terutama bagi pembiayaan
Mudharabah, dimana bank menyediakan...
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59954
UI - Skripsi (Membership) Universitas Indonesia Library