Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Afif Alfadin Syarif
"Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu hak asasi manusia yang selalu terpinggirkan, sekalipun telah sampai pada dimensi kekerasan yang paling ekstrem, yaitu pembunuhan. Sejalan dengan ratifikasi Konvensi Istanbul tentang kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2014, wacana pembunuhan perempuan di Prancis mulai dirumuskan dengan istilah féminicide. Karakteristik kejahatannya pun terus menjadi polemik di ruang hukum seiring dengan kasus pembunuhan perempuan yang meningkat secara signifikan per tahun 2019. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memperlihatkan fenomena féminicide di Prancis dan respons pemerintah lewat otorisasi hukum. Penelitian ini menganalisis data observasi sebagai artikulasi pengalaman féminicide di Prancis yang dihimpun oleh kolektif feminis #NousToutes dengan menggunakan metode kualitatif oleh Creswell dan Poth (2016) melalui teori hukum feminis oleh Bartlett (1990) dan konsep kekuasaan oleh Foucault (1976). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Prancis telah menolak dan mengalienasi féminicide dari kontinum kekerasan terhadap perempuan melalui Article 171 de la loi n° 2017-86 du 27 janvier 2017 sebagai produk hukum yang menggeneralisasi pengalaman kekerasan berbasis gender, selaras dengan sikap otoritas hukum Prancis yang tidak responsif dan sensitif dalam membaca kekerasan terhadap perempuan, sehingga fenomena féminicide di Prancis menjadi semakin intens dan masih direduksi sebagai “crime passionnel”.

Violence against women is an issue of human rights that continually marginalizes, even though it has ranged to the most extreme dimension of violence, which is homicide. In line with the ratification of the Istanbul Convention on preventing violence against women in 2014, the discourse of female homicide in France began to formulate in the term féminicide. The characteristics of its crime continue to be polemic in the legal field as cases of female homicide have increased significantly in 2019. Based on this background, this study aims to review the phenomenon of féminicide in France and the governmental response through legal authorization. This study analyses observational data as an articulation of féminicide experiences in France compiled by the feminist collective #NousToutes using qualitative methods by Creswell and Poth (2016), through feminist legal theory by Bartlett (1990) and the concept of power by Foucault (1976). The results of this study indicate that the French government has rejected and alienated féminicide from the continuum of violence against women through Article 171 de la loi n° 2017-86 du 27 janvier 2017 as a legal product that generalizes the experience of gender-based violence, in tune with unresponsive and insensitive nature of French legal authorities in reading violence against women, so that the phenomenon of féminicide in France becomes more intense and still reduces to “crime passionnel”."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library