Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manullang, E. Fernando M.
Abstrak :
Hans Kelsen hidup di antara tahun 1881-1973. Pada periode buku itu terbit, Hans Kelsen masih tinggal di Eropa. Baru setelah tahun 1940, Kelsen dan keluarganya pergi meninggalkan Eropa, dan pindah ke Amerika Serikat. Pada periode Kelsen tinggal di Eropa, gerakan filsafat yang terkenal di Eropa adalah Lingkaran Wina (Vienna Circle). Lingkaran ini berdiri di Universitas Wina, dipimpin Moritz Schlick [1882-1936], dan terdiri atas beberapa filsuf dan ilmuwan. Menurut catatan Nicoletta Bersier Ladavac, Hans Kelsen tidak termasuk yang rutin hadir dalam pertemuan-pertemuan lingkaran tersebut. Namun, Kelsen secara reguler berhubungan dengan tokoh-tokoh lingkaran tersebut.
Jakarta: PT. Nas Media Indonesia, 2023
340.1 MAN n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, E. Fernando M.
Abstrak :
Beberapa para sarjana hukum itu menafsirkan secara metodologis tulisan hukum yang dihasilkannya, sambil mencari pendasaran filosofisnya dengan merujuk hermeneutika hukumnya Hans Georg Gadamer. Hermeneutika ini adalah bagian dari hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, selain teologi dan filologi. Oleh karena itu, hermeneutika ini bekerja secara umum dan dalam tataran ontologis. Pemahaman demikian justru tidak dikenal dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarater metodologis, hal yang jelas-jelas ditentang oleh Gadamer. Pandangan ahli hukum yang demikian bisa secara potensial membuat sesat pikir atas gagasan Gadamer mengenai hermeneutika hukum
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, E. Fernando M.
Abstrak :
Ernst Utrecht adalah salah seorang sarjana hukum terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. Pandangan politiknya menempatkan dirinya sebagai seorang intelektual organik; sarjana hukum yang terlibat dan mengutarakan kesadaran umum yang ada di dalam masyarakat, baik itu di arena akademis, maupun di arena politis. Keterlibatannya yang kontroversial ini berakhir tragis, karena membuatnya meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Artikel ini memaparkan dan merefleksikan beberapa ide hukum dan politik Utrecht yang cukup kontroversial; yaitu, pertama, pengayoman sebagai tujuan hukum Indonesia, sebuah tujuan hukum yang nyaris tidak termasuk arus utama tujuan hukum dalam teks-teks hukum masa kini, karena ia merelevansikannya dengan ide revolusi dan ajaran Marxisme, namun dengan cara yang lebih kritis. Kedua, Pancasila sebagai etika kenegaraan dan grundnorm, tema yang terus menjadi perdebatan hingga masa kini, walaupun Kelsen jelas-jelas mengatakan bahwa grundnorm harus bersih dari unsur bukan hukum, dan oleh karenanya menerima Pancasila sebagai etika kenegaraan berimplikasi hilangnya dasar teoritis menerima Pancasila sebagai grundnorm. Yang terakhir mengenai asas legalitas, yang ia kritik secara keras, karena keberadaan asas tersebut hanya merefleksikan kepentingan kaum yang berkuasa. Pemikirannya ini semua tak pelak lagi mengokohkan predikatnya sebagai salah seorang sarjana hukum terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. ...... Ernst Utrecht is one of the best legal scholars Indonesia has ever had. His political views position him as an organic intellectual; a legal scholar involved in and expressing the social consciousness, both in the academic as well as in the political arena. His controversial involvement came to a tragic end, causing him to leave Indonesia for good. This article describes and reflects on some of Utrecht?s rather controversial ideas about law and politics; namely, first, "pengayoman" (guardianship) the purpose of law in Indonesia, a purpose of law which is almost completely absent from the mainstream conception of the purpose of law in contemporary legal texts, as he relates it to the idea of revolution and the teaching of Marxism, albeit taking a more critical approach. Second, Pancasila as state ethics and grundnorm, a theme which remains debated up to the present time, in spite of Kelsen?s express statement that grundnorm must be clean from non-legal elements, thus the implication of recognizing Pancasila as state ethics is that Pancasila as grundnorm loses its theoretical ground. Finally, the principle of legality, subject to Utrecht?s strong critique for reflecting the interest of those in power only. All of his above described thinking undoubtedly reaffirm Utrecht?s predicate as one of the best legal scholars Indonesia has ever had.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, E. Fernando M.
Abstrak :
Paul Scholten, seorang sarjana hukum Belanda terkemuka, menjelaskan beberapa pemikiran di salah satu artikel utamanya: De Structuur der recthwetenshcap. Pada intinya ini mengambarkan beberapa catatan tentang bagaimana hubungan hukum mungkin ada, yang menurutnya hubungan semacam itu bisa bersifat logis dan alogikal. Scholten bahkan mengulangi paradigma semacam itu, dualisme yang logis dan alogikal, mendasari juga sifat ilmiah ilmu hukum (yurisprudensi). Akhirnya, dia juga menggali hubungan antara bahasa dan yurisprudensi. Catatannya itu semua meninggalkan beberapa catatan kritis, karena ada beberapa kontradiksi internal yang terkait, seperti yang dikatakan oleh teori hukum kritis, dengan reifikasi dalam doktrin hukum
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2019
340 JHP 49:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library