Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marcianna Octovinita Karlvicke Sinjal
Abstrak :
Kegiatan perbankan tidak dapat dipisahkan dengan proses pemberian kredit, karena salah satu fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Pemberian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak selalu berjalan mulus, karena dalam prakteknya sering kali timbul masalah kredit macet. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian kredit macet menurut peraturan yang berlaku dan penyelesaian kredit macet dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1654 K/Pdt/2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan data utama yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1654 K/Pdt/2014 dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, non litigasi, dan litigasi. Untuk menghemat biaya dan waktu, penyelesaian kredit macet bisa ditempuh dengan cara restrukturisasi atau non litigasi terlebih dahulu sebelum menempuh cara terakhir lainnya yaitu dengan litigasi. ......Banking activities can not be separated by the process of crediting, because one of the main functions of the bank is to raise funds from the community and channel it back to the community in the form of credit. Loans given by banks to debtor customers do not always run smoothly, because in practice often arise bad credit. In this research will be discussed on the settlement of non-performing loans according to the applicable regulations and the settlement of non-performing loans in the case of Supreme Court Decision Number 1654 K / Pdt /2014. The method used in this study is juridical-normative by using main data namely Supreme Court Decision Number 1654 K/Pdt/2014 and secondary data. The result of this research is the settlement of non-performing loans can be done by restructuring, non litigation, and litigation. To save costs and time, settlement of non-performing loans can be done by way of restructuring pr non litigation first before taking the last other way is by litigation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library