Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Margaretha Andreani , author
ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai unttuk memperoleh perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan peninjauan kembali telah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan haakim...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S428
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library