"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan lembaga bantuan hukum dalam melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia. Sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penjaminan hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan kedudukan yang sama dihadapan hukum, akan sangat menarik bila kita membandingkan serta dapat menjadikan pembelajaran konsep bantuan hukum di negara lain yakni Belanda, Australia dan Thailand.
Hasil dari penelitian ini nantinya akan menjelaskan perlindungan hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi. Namun, dengan tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku melalui mekanisme pengaturan dalam peraturan perundang-undangan maka diperlukan juga melaihat kondisi yang ada dan berjalan di masyarakat tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi pihak yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono).
......This thesis is discussing about the capacity of legal ad foundation in providing free of charge legal aid in Indonesia. As a form of the liability of government guaranteeing the constitutional right if citizen to have equal legal capacity before the law, it will be interesting if we make comparison and we can be learning about the concept of legal aid in other countries, such as Netherland, Australia, and Thailand.
The result of this research will explain the legal protection in providing free of charge legal assistance in both litigation and non-litigation matters. Nevertheless, in respect of prevailing rules through the guidelines mechanism in laws and regulations so that it also desirable to see the existing and ongoing circumstances in society without any omission of sense of justice for the party who need a free of charge legal aid (probono)."