Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marsya Putri Andhara, author
Notaris sebagai Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik tentu harus teliti terhadap dokumen-dokumen pendukung yang akan dipergunakan. Akta autentik memiliki kekuatan bukti yang lengkap atau sempurna dan memiliki kekuatan mengikat, serta telah mencukupi batas minimal alat bukti yang sah tanpa lagi diperlukan alat bukti lain dalam suatu sengketa hukum...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54868
UI - Tesis (Membership)  Universitas Indonesia Library