Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Matondang, Riris C.
"Pengaturan dibidang perundang-undangan yang mengatur Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu yang relatif singkat telah banyak perubahannya. Hal ini terjadi terutama setelah ditandatanganinya Persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko pada tahun 1994. Semenjak itu Indonesia sebagall salah satu penandatangan persetujuan tersebut segera meratifikasinya dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi Paket Persetujuan Uruguay tersebut, maka konsekuensinya Indonesia harus berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GATT tersebut termasuk didalamnya TRIPS yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Untuk itu Indonesia telah mengakomodasi ketentuan TRIPs dalam perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Di bidang paten, Pemerintah Indonesia antara lain telah mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs yang merupakan pengecualian terhadap perlindungan paten ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yakni dengan mengatur ketentuan tentang Pelaksanaau Paten oleh Pemerintah dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103. Ketentuan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta akses terhadap obat-obatan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut untuk memproduksi obat-obatan Anti Retroviral untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS yang telah mengakibatkan banyak penderita meninggal dunia serta meningkatnya dengan pesat jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Riris C.
"ABSTRAK
Pada Era Pembangunan ini, banyak sudah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembangunan dan pembinaan dibidang hukum. Salah satu usaha yang dilakakan Pemerintah adalah mengkodifikasikan perundang undangan, antara lain : dibidang Hukum Pidana telah disusan KUHAP yaitu Undang-undang No.8 Tahun - 1981 dan dibidang hukum Perdata, khususnya Hukum tentang orang dan keluarga telah disusun pula Undang-undang Perkawinan yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang diikuti dengan Peraturan Pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang berlaku untuk semua golongan/suku/adat/Warga Indonesia. Pemerintah secara khusus mengatur pula tentang hidup perkawinan bagi. Pegawai Negeri Sipil dengan segala aspeknya yaitu dengan diterbitkannya Peraturan. Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berikut Surat Edaran No.08/SE/1983 yang merupakan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut. Diterbitkannya Peraturan Pemenintah ini mengingat Pegawai Negeri Sipil adalah abdi masyarakat dan bekerja untuk inenunjang program-program pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah. Bahwa didalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari Pegawai Negeni Sipil membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan kesejahteraan dalam diri pribadi maupun hidup berkeluarganya, guna menciptakan semangat dan kesungguhan bekerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemerintah sangat menyadari kondisi ini, dan memberikan perhatian yang cukup besar bagi kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga Pegawai Negeni Sipil sehingga disusunlah Peraturan Feerintah No.10 Tahun 1983 jo. Surat Edaran No.08/SE/ 1983. Dengan demikian dihapkan dapat ditampikan citra Pegawai Negeri Sipi1 yang baut dijadikan contoh dan teladan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library