Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meitinah
"ABSTRAK
Perbedaan yang utama antara akta dibawah tangan dengan
akta otentik adalah akta dibawah tangan dibuat tanpa
perantara pejabat umum sedangkan akta otentik dibuat dengan
perantaraan pejabat umum. Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik . Selain membuat akta
otentik, notaris berwenang juga untuk memberikan legalisasi
terhadap akta di bawah tangan. Karena ada perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat mengenai pengertian dan
fungsi legaliasi, maka terdapat permasalahan mengenai
kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses
pemeriksaan perkara di Pengadilan, fungsi legalisasi bagi
akta yang dibuat di bawah tangan, kewenangan hakim dalam
membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh
legalisasi dari Notaris. Metode pendekatan yang digunakan
dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan
menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Sebagai alat
bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah
tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak
yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta
otentik. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan hanya
berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu
diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian
bebas). Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah
tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda
tangan para pihak. Hakim secara ex officio pada dasarnya
tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah
memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakan
pembatalan oleh para pihak. Apabila dimintakan pembatalan
oleh salah satu pihak yang bersangkutan maka akta dibawah
tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila ada bukti lawan."
2005
T36593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitinah
"The ultimate distinction both authentic and unauthentic deed are on the deed makers. The authentic deed is made by public officers and another is not by public officers. The author focus is on the notary roles as public officer that competent to making authentic deed and also to legalizing toward unauthentic deeds. The power of evidence towards unauthentic deed under Indonesian law is only effective to who directed of and under court sessions the power is under the judgment of judge. The role of notary legalization toward unauthentic deed is only to certify on the date and the parties signs. The judge rote officially is chiefly cannot annul through the unauthentic deed which has legalized by notary without submission form the parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-4-(Okt-Des)2006-443
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library