Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Metty Lindrijani
"Sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya dan masing-masing memperjuangkan kepentingannya dengan objek yang sama, yakni tanah beserta benda-benda lain yang berada diatas tanah tersebut. yang penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah atau melalui pengadilan. Konflik pertanahan terjadi hampir diseluruh Indonesia karena tuntutan hak atas status tanah maupun kepemilikan ganda, dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa pertanahan satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan sisi lainnya sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atas tanah, sehingga apabila terjadi sengketa penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua jalur peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri. Akan tetapi tujuan akhir dari tuntutan itu adalah siapa yang lebih berhak dari yang lain (prioritas) atas tanah sengketa tersebut. Pada Putusan Kasasi dan Putusan peninjauan Kembali Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan Hak Pengelolan kepada PT Kereta Api (Persero) atas tanah yang menjadi sengketa.

Land dispute is a conflict between two parties or more where one party feels aggrieved by the other party and each party fight for their interests in the same object such as a piece of land and other objects on the land and the settlement is done through consultation or through court. Land disputes occur in most part of Indonesia in the form of land ownership status as well as dual ownership, with expectation of getting settlement according to existing law. Land dispute in one side is State Administrative Court decision and on the other side as individual ownership right of a land, so when conflict occur, claim could be settled either through State Administrative Court or State Court. But the end result of the claim is who has more ownership right (priority) of the land. On the Supreme Court decision and Judicial Review (PK), the decision has already been inconformity with current regulations by giving the ownership right of land being dispute to PT Kereta Api (Persero)."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library