Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Michelle Zeruscha Abigail
Abstrak :
Financial Technology atau Fintech merupakan suatu bukti nyata dampak kemajuan teknologi di industri keuangan. Salah satu bentuk layanan dalam Fintech yang sangat digemari oleh Masyarakat Indonesia adalah layanan Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Online, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemudahan yang dimiliki oleh Pinjaman Online dalam proses pinjam-meminjam uang merupakan salah satu faktor yang membuat Pinjaman Online sangat digemari. Namun kemudahan yang diberikan oleh Pinjaman Online seringkali belum diikuti dengan edukasi yang memadai dalam masyarakat atas teknologi yang digunakan maupun atas sisi legalitas dan pengaturan pinjam-meminjamnya. Hal inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku predatory lending atau yang juga disebut sebagai Penyelenggara Pinjaman Online Ilegal, untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dengan tujuan untuk mengembangkan bisnisnya dan mendapatkan keuntungan. Salah satu bentuk kegiatan yang saat ini marak dilakukan Pinjaman Online Ilegal dinamakan Fenomena “Tebar Jala.” Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yakni data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan, yang kemudian dilengkapi dengan hasil wawancara kepada beberapa informan dan narasumber. Adapun dari penelitian ini, diketahui bahwa modus operandi Pinjaman Online Ilegal berbentuk Fenomena “Tebar Jala” serupa dengan Penipuan Online, yang didalamnya terdapat beberapa hak korban yang dilanggar dan perlu didorong penegakannya. Untuk itu, diperlukan peran serta kolaborasi antara Pemerintah dan juga Masyarakat untuk menanggulangi dan memberantas Pinjaman Online Ilegal, khususnya dalam hal ini Fenomena “Tebar Jala.” ......>Financial Technology or Fintech is clear evidence of the impact from technology advances in the financial industry. One form of the services in Fintech that is very popular among Indonesian people is Peer-to-Peer Lending or online loan which is regulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 10/POJK.05/2022 as an Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI). The convenience that online loan has in the process of borrowing money is one of the factors that makes online loan very popular. However, the convenience that provided by online loan is often not followed by adequate education in the community on the technology used, as well as on the legality and the regulation. Predatory lending actors, or also known as Illegal Online Loan Providers, often use that condition to carry out their illegal activities to develop their business and make profit. One form of activity that is currently being carried out is called the “Scattering Net” Phenomenon. This research was conducted using a form of normative juridical research and used the secondary type of data, that was obtained from literature searches, which were complemented by the results of interviews with several informants and sources. As for this research, it is known the form of the “Scattering Net” Phenomenon is like Online Fraud, in which several victims’ rights are violated and need to be encouraged. For this reason, the role and collaboration between the Government and Indonesian People are needed to tackle and eradicate Illegal Online Loans, especially in this “Scattering Net” Phenomenon.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Michelle Zeruscha Abigail
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai penerapan hukum persaingan usaha di dalam putusan kasasi dengan nomor putusan 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015, yang adalah putusan tingkat akhir terhadap dugaan adanya praktek anti persaingan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance, terkait kerjasama bancassurance dalam produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI. Adapun putusan ini merupakan putusan yang menguatkan putusan keberatan Nomor 05/KPPU-I/2014, yang berisi pembatalan terhadap putusan KPPU yang menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance merupakan bentuk tying agreement yang dilarang di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam pewujudan skripsi ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, untuk membuktikan adanya praktek anti persaingan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang kemudian didapatkan hasil bahwa kegiatan kerjasama tersebut merupakan kerjasama yang dilarang dalam hukum persaingan usaha, sehingga putusan serta pertimbangan yang dicantumkan di dalam putusan Mahkamah Agung No. 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 merupakan putusan yang adalah kurang tepat apabila dilandaskan oleh Undang- Undang No. 5 Tahun 1999.
This thesis discusses about the law enforcement of competition law in the Supreme Court's verdict number 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015, which is the final verdict regarding assumption of actions against the competition law, done by PT Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, and PT Heksa Eka Life Insurance, which was about bancassurance cooperation in one of BRI's product, Kredit Pemilikan Rumah (KPR). This verdict strengthened an objection presented in verdict number 05/KPPU-I/2014, which cancelled one of KPPU's verdict about the cooperation of PT Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, and PT Heksa Eka Life Insurance being a tying agreement, which is forbidden in Law Number 5/1999. A research using normative juridicial approach was done to prove the occurence of actions against the competition law, which was regulated in Article 15 (2) and Article 19 (a) of Law Number 5/1999, with the result that the cooperation done between the mentioned subjects was forbidden by competition law, thus proving the Supreme Court's verdict, Number 703 K/Pdt. Sus-KPPU/2015, is incorrect.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library