Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Monica Anggia Suhada
"Konflik penyerahan tanah ulayat merupakan konflik yang banyak terjadi di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat. Konflik ini terjadi ketika ninik mamak melakukan penyerahan tanah ulayat secara sepihak atau tanpa musyawarah dengan masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat adalah dengan mediasi dan musyawarah. Konflik penyerahan tanah ulayat dan penyelesaiannya akan dianalisis dengan perspektif peacemaking criminology. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian pustaka dan studi data sekunder terhadap kasus-kasus yang ada di Nagari, Provinsi Sumatera Barat. Dengan menggunakan teori violence as unresponsiveness dari Pepinsky, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab ninik mamak dalam penyerahan tanah ulayat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah integrasi dari masyarakat diperlukan untuk menolak keberadaan perusahaan di tanah ulayat mereka. Integrasi ini didapatkan ketika masyarakat menyelesaikan konflik internal dengan pemimpin adat. Kemudian masyarakat bergerak bersama untuk menyelesaikan konflik dengan perusahaan.
Conflict of handover communal land is a conflict that often occurs in Minangkabau, West Sumatera Province. This conflict occurred when ninik mamak handed over communal land unilaterally or without deliberation with indigenous peoples first. Settlement of conflicts carried out by indigenous peoples is through mediation and deliberation. Conflict of handover communal land and its solution will be analyzed by peacemaking criminology perspective. The method used in this paper is a literature review and secondary data study of cases in Nagari, West Sumatera Province. By using Pepinsky's theory of violence as unresponsiveness, this paper will explain how the role and responsibility of ninik mamak in the handover case of communal land. The conclusion of this paper is that integration from the community is needed to reject the existence of companies in their communal land. This integration is obtained when the community resolves internal conflicts with traditional leaders. Then the community work together to resolve conflicts with the company."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library