Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Adhipramana
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dari Undang-undang Pasar Modal Indonesia dalam mengatasi praktik Insider trading dan menganalisis penanganan praktik Insider trading oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) sebagai otoritas pengatur dan pengawas pasar modal di Indonesia dan Jepang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan bersumber dari data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, kekurangan dalam mengatasi perdagangan informasi oleh orang dalam masih terlihat oleh salah satu faktor yaitu ketidakjelasan definisi hukum. Kerangka peraturan yang ada saat ini tidak memiliki definisi yang tepat mengenai apa yang dimaksud dengan perdagangan orang dalam, yang menyebabkan kesulitan untuk membedakan antara perilaku pasar yang sah dan kegiatan terlarang. Akan tetapi dalam urusan denda dan larangan pemerintah Indonesia mengeluarkan UU P2SK. Disisi lain, Pemerintah Jepang telah mengupayakan beberapa upaya pemeriksaan perdagangan orang dalam di pasar tunai (Tokyo Stock Exchange) dan pasar derivatif (Bursa Osaka), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Meskipun SESC Jepang menyelidiki dan menghukum perdagangan orang dalam lewat harmonisasi beberapa institusi, SESC tidak dapat mengekang volume epidemi yang hampir terjadi saat ini. Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan, terdapat 6 kritikus yang menyatakan bahwa SESC Jepang masih sangat lemah dalam hal pengawasan, kontrol, dan regulasi perdagangan orang dalam dan tidak efisien dalam melakukan penyelidikan.

The purpose of this study is to identify the weaknesses of the Indonesian capital market law in addressing insider trading practices and analyze the handling of insider trading practices by the financial services authority and the Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) as the regulatory authority and capital market supervisor in Indonesia and Japan. The method used in this research is doctrinal legal research with secondary data. The results in this study show that in Indonesia, the shortcomings in addressing insider trading of information are still seen by one factor, namely the lack of clarity of legal definitions. The current regulatory framework lacks a precise definition of what constitutes insider trading, which makes it difficult to distinguish between legitimate market behavior and prohibited activities. However, in terms of fines and prohibitions, the Indonesian government passed the P2SK Law. On the other hand, the Japanese government has made some efforts to check insider trading in the cash market (Tokyo Stock Exchange) and derivatives market (Osaka Exchange), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Although Japan's SESC investigates and punishes insider trading through the harmonization of several institutions, it cannot curb the volume of the current near epidemic. Based on the mini-research conducted, 6 critics stated that Japan's SESC is still very weak in terms of supervision, control, and regulation of insider trading and inefficient in conducting investigations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library