Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Satria Jaya
"Seiring dengan dianutnya sistem ekonomi terbuka di Indonesia, terjadi peningkatan pelanggaran atas merek terkenal. Selain itu, terjadi pula peningkatan kasus-kasus merek terkenal yang ditangani oleh pengadilan Indonesia. Namun, tidak semua putusan atas kasus-kasus merek terkenal tersebut memberikan pelindungan bagi merek terkenal. Kondisi-kondisi ini merefleksikan ancaman bagi goodwill yang terasosiasi dengan merek terkenal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur, peraturan, dan putusan pengadilan.
Penelitian ini menghasilkan beberapa pemahaman, yaitu: goodwill mempunyai kedudukan di dalam pelindungan merek terkenal, baik Jepang maupun Indonesia sama-sama telah mengatur mengenai goodwill merek terkenal secara tidak langsung, dan hakim Pengadilan Indonesia tidak selalu mempertimbangkan goodwill dalam menangani kasus merek terkenal. Pada akhirnya, sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam pelindungan merek terkenal lebih memperhatikan goodwill yang melekat pada merek terkenal.
As Indonesia embraces the free-market economy, there is an increase in well-known mark infringement. Moreover, there is an increasing number of well-known mark cases handled by Indonesian court. However, not all court decisions regarding well-known mark cases bring protection toward well-known mark. These conditions reflect the threat faced by goodwill associated with well-known mark in Indonesia. This research uses legal normative approach by analyzing literatures, rules, and court decisions. This research yields several understanding, inter alia: goodwill has position in well-known mark protection, both Japan and Indonesia have regulated the matter of goodwill indirectly, and Indonesian judges do not always consider goodwill while handling well-known mark cases. In the end, this research suggests that all parties involved in well-known mark protection have to be more concerned about goodwill attached to well-known mark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Satria Jaya
"Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan sebagai special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang melahirkan Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Badan Pengelola Instrumen Keuangan ditujukan untuk menjadi special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia. Namun, Badan Pengelola Instrumen Keuangan sebagai sebuah lembaga baru, perlu untuk dianalisis secara mendalam guna memastikan pemenuhan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia dan memahami bagaimana kualitasnya apabila dibandingkan dengan special purpose vehicle yang berlaku di negara yang maju dalam konteks sekuritisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal, yaitu penafsiran dan analisis secara linguistik dan komparatif atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Lalu, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang berasal dari kepustakaan yang membahas mengenai sekuritisasi. Dengan demikian, penelitian ini mempunyai dua poin analisis utama, yakni apakah Badan Pengelola Instrumen Keuangan telah sesuai dengan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi dan bagaimana perbandingan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dengan special purpose vehicle sekuritisasi di negara lain yang unggul dalam kegiatan sekuritisasi, yakni Prancis. Penelitian ini menemukan bahwa Badan Pengelola Instrumen Keuangan telah sesuai dengan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi namun masih diatur secara lebih sedikit dibandingkan dengan special purpose vehicle sekuritisasi yang ada di Prancis.
This research analyzes how Badan Pengelola Instrumen Keuangan is regulated as securitization special purpose vehicle in Indonesia. In 2023, Indonesia enacted Law No. 4 Year 2023 on Developing and Strengthening Financial Sector which gave birth to Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Badan Pengelola Instrumen Keuangan is aimed to be a securitization special purpose vehicle in Indonesia. However, Badan Pengelola Instrumen Keuangan as a new institution, needs to be analyzed profoundly in order to ensure its fulfillment as a securitization special purpose vehicle in Indonesia and comprehend its quality compared to another securitization special purpose vehicle effective in a country advanced in securitization. The research method utilized in this research is doctrinal legal method, which comprises interpretation and analysis linguistically and comparatively of Law No. 4 Year 2023 legislating Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Moreover, the data type being used in this research is secondary data, which is data derived from literatures explaining securitization. Therefore, this research has two main analysis points, whether Badan Pengelola Instrumen Keuangan is in accordance with its capacity as securitization special purpose vehicle and the comparison between Badan Pengelola Instrumen Keuangan and a securitization special purpose vehicle in the other country excelled in securitization, which is France. This research has found that Badan Pengelola Instrumen Keuangan has been in accordance with its capacity as securitization special purpose vehicle but still less-regulated compared to its counterpart in France. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library