Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutia Az Zahra
"Perjanjian sewa rahim (Surrogate Mother ) adalah perjanjian seorang wanita yang mengikatkan dirinya dengan pihak lain (suami istri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut. Di Indonesia Surrogate Mother ini belum memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya sehingga memunculkan masalah-masalah dalam melakukan perjanjiannya. Surrogate Mother bukan merupakan upaya kehamilan diluar cara alamiah yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, serta dianggap tidak memenuhi syarat dalam melakukan perjanjian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Surrogate Mother belum dapat dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan permasalahan terhadap status dan hak waris anak.

Surrogate Mother is an agreement between a woman who associate themselves with other parties (husband and wife) to become pregnant and after she given birth, she reinquish the baby. Surrogate Mother in Indonesia doesn't have a valid fundamantal law about the implementation that raises problems by doing the agrrement. Surrogate Mother isn't an attempt pregancy wich is regulated in the Health Constitusion and Regulations the Minister of Health, and also not eligible the reuirement of agreement. The result concluded that Surrogate Mother doesn't been able to do Indonesia because contrary to the constitusion and make problem with status and inheritance of children rights."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S58257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library