Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
N.R.D. Tresnaningrum
"Dibanding dengan profesi lainnya seperti pengacara, polisi, jaksa atau hakim, sebenarnya notaris merupakan suatu harapan bagi masyarakat mencari perlindungan kekuatan hukum dalam aktivitas perdata yang mereka lakukan sehari-hari seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Notaris sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) nomor 3 tahun 1860 adalah pejabat umum satu-satuya yang berwenang untuk membuat akta otentik. Di tangan notaris masyarakat mengharapkan suatu tindakan pencegahan (preventif) terhadap suatu masalah yang bisa muncul terutama dalam bidang hukum perdata. Dengan makin berkembangnya hukum, maka Notaris dituntut pula untuk mengikuti arus perkembangan yang begitu cepat. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta (perjanjian) yang dihadapkan padanya. Seperti profesi hukum lainnya maka jabatan notaris ini tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Kesalahan yang dilakukan oleh notaris karena kekurang telitian dan kurang cermatnya dalam membuat suatu akta. Di pengadilan telah terjadi beberapa kasus dimana akhirnya akta yang dibuat notaris dibatalkan oleh hakim. Sebenarnya sejauh manakah kewajiban dan tanggung jawab notaris itu yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, maka penulis menuangkannya lebih terinci dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20883
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library